Lebih Seribu WNA di Kota Makassar Diawasi, Dilarang Mencoblos di Pilkada

0

Pelita.online – Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar akan melakukan pengawasan terhadap 1.667 warga negara asing (WNA).

Aktivitas WNA juga dipantau selama pelaksanaan Pilkada Makassar.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan, 1.667 WNA di Makassar terpusat di dua kecamatan. Sebagai lokasi penampungan atau rumah singgah (community house).

“Dalam Pilkada Makassar ini, mereka semua akan diawasi karena jangan sampai ada yang memanfaatkan keberadaan mereka. Makanya, mereka akan diawasi selama proses pencoblosan berlangsung,” ujarnya, Selasa (8/12/2020).

Ia mengatakan, pengawasan para pengungsi atau pencari suaka politik itu dilakukan oleh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Makassar yang didalamnya terlibat dari berbagai unsur.

“Sesuai Perpres 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, keberadaan mereka menjadi tanggung jawab Satgas Penanganan Pengungsi yang dipimpin oleh unsur pemerintah daerah kota maupun provinsi,”.

Sedangkan dari unsur keimigrasian yang melaksanakannya ialah Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yaitu dalam hal pengawasan dan pendataannya.

Terkait jumlah pengungsi ini, Dodi menyatakan bahwa mereka berasal dari 13 negara. Masing-masing delapan negara di Asia dan lima negara di Afrika.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar Agus Winarto dalam rapat koordinasi Timpora di Makassar, mengatakan, pihaknya akan ikut serta dalam menyukseskan pilkada serentak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Sesuai dengan tupoksi kami, maka kami siap menyukseskan Pilkada Makassar dengan ikut memantau tempat pemungutan suara (TPS) dan warga negara asing,” ujarnya dalam rapat bersama dengan unsur Kesbangpol Makassar, kepolisian, TNI, KPU, Bawaslu setempat.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY