LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi

0

Pelita Online – Wakil Ketua Lembaga Perlindugan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap sejumlah kejanggalan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) kepada Putri Candrawathi di Magelang. Kejanggalan pertama, terkait tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Magelang. “Itu kan yang dibilang TKP di magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua,” ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022)

Kejanggalan kedua, dalam konteks kekerasan seksual, kata Edwin, relasi kuasa pelaku dominan dibandingkan korban. “Dalam konteks ini tidak tergambar relasi kuasa karena Josua anak buah, ADC, ajudan dan driver PC dan anak buah dari FS. Jadi tidak tergambar relasi kuasa,” ucap Edwin. Kejanggalan ketiga, sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan kejahatannya. Namun, dalam kasus Putri, Brigadir J mengetahui masih ada Kuat Maruf dan pembantu Putri yaitu Susi yang berada di dalam rumah. “Dalam kekerasan seksual itu pelaku memastikan tidak ada saksi, tetapi di peristiwa ini masih ada KM dan S, ART-nya, jadi terlalu nekatlah kalau itu kekerasan seksual,” ucap dia.

Kejanggalan terakhir, menurut Edwin, biasanya korban yang mengalami dugaan kekerasan seksual akan trauma berat. Namun, pasca-peristiwa itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir J di kamar pribadinya. “Ketika di rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa KS di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Josua? dan Josua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar itu suatu hal yang unik,” papar Edwin. Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu. Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022. Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY