MA Sunat Vonis Kacab Bank Syariah di Korupsi Kredit Salon Kecantikan

0

Pelita.online -Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis kepala cabang bank syariah BUMN di Cimahi, Novi Harianti dari 3 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Novi mengucurkan kredit usaha rakyat (KUR) ke salon kenamaan sebesar Rp 6,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikutip detikcom dari website MA, Rabu (9/12/2020). Kasus bermula saat bank yang dipimpin Novi mengucurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 6,5 miliar ke beberapa salon kecantikan pada 2011. Pihak bank kemudian melakukan survei ke salon dan menandatangani berkas kredit.

Belakangan terungkap sesungguhnya tidak dilakukan survei. Tahapan pengucuran kredit akhirnya tidak sesuai prosedur tetapi Novi tetap menyetujuinya.

Terungkap juga bila salon-salon itu bukanlah salon kategori usaha rakyat, karena frenchise dan membuka di mal papan atas. Pengucuran kredit itu tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga merugikan negara. Novis akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Pada 19 April 2017, PN Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Novi dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Belakangan, Novi mengajukan PK dan dikabulkan.

“Menyatakan Terpidana Novi Harianti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut’. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata majelis dengan ketua Salman Luthan serta anggota Prof Abdul Latif dan Sofyan Sitompul.

Majelis PK menyatakan Novi bertanggungjawab atas persetujuan calon nasabah. Yaitu perintah adanya perjanjian kerjasama untuk penyaluran pembiayaan KUR ke bank syariah dan diteruskan ke nasabah. Alasan lain, kredit itu telah dibayar lunas oleh nasabah sebelum jatuh tempo pada 2015 sebesar Rp 7,6 miliar.

“Sehingga bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana butir 9 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Salman.

“Bahwa lagipula dalam perkara tersebut, adanya kurang pengawasan dan kurang kehati-hatian Terpidana terhadap proses pemberian kredit yang diberikan kepada 23 end user mitra salon. Terpidana tidak mengecek ulang hasil survey yang dilakukan oleh bagian Marketing Manager, pelaksana Marketing Support dan Account Officer,” pungkas majelis.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY