Marak Ajakan Turun Kelas karena Iuran Naik, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

0

Pelita.online – Iuran BPJS Kesehatan naik sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019. Besarnya sesuai kelas layanan dalam aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut.

Beberapa risiko muncul dengan aturan ini, salah satunya masyarakat yang memilih turun kelas karena bayaran yang dirasa lebih mahal. Menghadapi risiko tersebut, apakah BPJS Kesehatan tidak malah rugi dan defisit?

“Potensi turun kelas ada, namun kita sudah mempertimbangkan untung rugi penetapan iuran. Kita membayar klaim sesuai pilihan layanan peserta. Untuk defisit mungkin tidak ya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Jumat (1/11/2019).

BPJS menyediakan kelas layanan 1, 2, dan 3 dengan besar iuran berbeda. Dengan kelas yang berbeda, peserta BPJS Kesehatan sebetulnya menikmati tarif layanan medis yang sama. Perbedaan terletak pada layanan yang bersifat non medik.

Potensi defisit juga ditutup dengan subsidi silang antar kelas layanan. Hal inilah yang mendasari penetapan iuran Rp 42 ribu untuk kelas 3. Penyesuaian iuran ditetapkan sebagai bagian dari sifat gotong royong dan saling batu dalam asuransi sosial. Peserta tak perlu mengalami pengurangan manfaat dengan adanya kenaikan iuran.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY