Menyoal Rencana Pemerintah Kejar Pajak Pelaku E-Commerce

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan penerimaan pajak hingga September 2017 telah mencapai Rp 770,16 triliun atau 60% dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Di sisa waktu tiga bulan ini, Ditjen Pajak menyebutkan akan menyasar seluruh potensi guna merealisasikan target penerimaan pajak, salah satunya sektor e-commerce atau pelaku digital ekonomi. Bahkan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan pengenaan pajak bagi e-commerce.

Menanggapi hal itu, Center for Indonesian Taxtation Analysis (CITA) menilai pemerintah sah saja memajaki setiap lini yang memang memiliki potensi. Namun, diharapkan jangan terlalu ambisius dan terkesan menakut-nakuti.

“Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar,” kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Prastowo berpandangan, prinsip perpajakan jelas bersandar pada asas kepastian (certainty) dan keadilan (equity). Oleh karenanya, siapapun yang mampu harus membayar pajak, dan pemungutan pajak harus didasarkan pada Undang-undang atau aturan.

E-commerce, kata dia, adalah fenomena cukup baru dan semakin penting dalam dunia bisnis dan perekonomian Indonesia. Maka pengaturan e-Commerce menjadi sangat penting dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku, dan masyarakat sebagai konsumen.

“Negara memiliki hak, salah satunya pajak yang terutang dari aktivitas bisnis e-commerce. Maka sektor ini perlu diatur agar tercipta keadilan (membayar pajak sebagaimana perdagangan konvensional) dan pasti (didasarkan pada aturan yang jelas dan fair),” tambah dia.

Maka upaya pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-Commerce layak diapresiasi. Lebih dari itu, lanjut Prastowo, aturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

Aturan yang tengah disiapkan pemerintah harus dirumuskan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat – sangat dibutuhkan.

E-commerce merupakan sektor yang akan terus mengalami pertumbuhan, Dia berpesan, maka akan lebih baik pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak mengkerdilkan para pelaku. Untuk itu perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.

Pelaku start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda (insentif), agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.

Pemerintah dapat fokus pada registrasi (pendataan dan pendaftaran para pelaku agar menjadi wajib pajak melalui skema bentuk usaha tetap dan/atau pengusaha kena pajak). Domain kewenangan ada di Kominfo, saat registrasi mereka sekaligus ditetapkan sebagai wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak sesuai kondisi.

“Pemerintah juga dapat memaksakan para pelaku usaha menjadi BUT tanpa mengubah UU PPh seyogianya tidak dilakukan demi kredibilitas pemerintah,” tegas Prastowo.

Detik.com

LEAVE A REPLY