Minta Kasus Disetop, Pengelola Apartemen dan Acho ke Kejari Jakpus

0

Jakarta, Pelita.Online – Komika Muhadkly alias Acho dan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Mereka ingin mengajukan permohonan penghentian perkara dugaan pencemaran nama baik yang sempat dilimpahkan polisi.

Pantauan detikcom, Acho yang mengenakan kemeja biru itu tampak tiba di Kejari Jakpus Jalan Merpati, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakpus, Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 10.28 WIB. Dia didampingi seorang pengacara.

“Kita ingin bersama melakukan permohonan penghentian, pengelolanya datang lebih awal, secara prosedur ini sudah sesuai delik hukum,” kata Acho.

Pihak pengelola Green Pramuka menurut Acho sudah datang lebih dahulu. Sedangkan Acho langsung masuk ke kantor Kejari usai memberikan keterangan kepada wartawan.

Terkait perkara ini, Acho dan pengelola Green Pramuka sebelumnya sudah sepakat berdamai. Namun menurut Acho, pihak Green Pramuka belum juga mencabut laporan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

“Sampai sekarang belum ada pencabutan laporan. Sampai sore ini belum ada pencabutan laporan,” ujar Acho dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/8).

Acho sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, yang menjadi tempat pelaporan perkara ini. Acho mendapatkan informasi, pencabutan pelaporan hanya bisa dilakukan di kejaksaan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Detik.com

LEAVE A REPLY