Mudik Dilarang, Penyaluran Bansos Akan Dipercepat

0

Pelita.online – Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede mengungkapkan, pemerintah bakal mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos), mulai dari Kartu Sembako hingga Program Keluarga Harapan (KPH). Kebijakan ini diambil menyusul adanya aturan larangan mudik Lebaran.

Dikatakan Raden, nantinya bansos tersebut akan disalurkan lebih cepat dari biasanya pada awal Mei 2021. Sehingga bila Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, masyarakat penerima bansos tersebut bisa lebih dini mengirim sebagian uang yang diterima kepada keluarganya di kampung.

“Penyaluran bansos akan dipercepat. Ini supaya mereka masih bisa mungkin mengirim kepada keluarganya di kampung karena ada kebijakan larangan mudik,” kata Raden Pardede saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (28/3/2021).

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan libur panjang dan melarang mudik Idulfitri 1442 Hijriah. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, Kementerian Perhubungan saat ini tengah mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

Adita menambahkan, Kemhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY