PBNU: Perpres Pendidikan Mengakhiri Kontroversi Full Day School

0

Jakarta, Pelita.Online – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan pemerintah soal ditandatanganinya Perpres penguatan penidikan karakter (PPK) oleh presiden. PBNU menilai kebijakan ini telah mengakhiri kontrversi tentang pelaksanaan full day school.

“Pertama kita PBNU menyampaikan dukungan kepada pemerintah yang telah menerbitkan Perpres penguatan pendidikan karakter ini. Jadi dengan terbitnya Perpres ini akan mengakhiri kontroversi full day school,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini saat dihubungi, Rabu (5/9/2017).

Bagi PBNU Perpres ini secara tak langsung memberikan payung hukum serta penguatan bagi Madrasah Diniyah. Menurutnya selama ini, untuk menunjang pendidikan di Madrasah Diniyah berasal dari sumbangan masyarakat.“Bagi PBNU, Perpres ini akan menjadi payung hukum pemerintah dan penguatan pendidikan di Madrasah Diniyah, karena selama ini untuk melaksanakan kegiatannya kan dibantu secara swakarsa dan swadaya, tapi kalau sekarang berarti negara mau ikut memberi perhatian,” jelas Helmy.

PBNU juga sudah mengeluarkan sikap resmi terkait diterbitkannya Perpres PPK. Berikut pernyataan sikap PBNU:

1. PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nonor 87/2017 tanggal 6 September Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebagaimana tercantum dalam lembaran negara nomor 195/2017 tanggal 6 September 2017, sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI;

2. Bahwa terbitnya Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai2 luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong menolong antar sesama dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan

3. Bahwa di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan Madrasah Diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah) dan ulya (atas);

4. Bahwa selama ini model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya;

5. NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

6. Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekilah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, maka kita akhiri perdebatan Permendikbud nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini;

7. Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama2 mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin;

Detik.com

LEAVE A REPLY