Pelaku Mercon Nyasar Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP

0

Jakarta, Pelita.Online – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku mercon nyasar di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi bakal dijerat Pasal 359 KUHP. Perbuatannya masuk kategori lalai dan menghilangkan nyawa orang lain.

“Kalau tidak sengaja, membuat orang meninggal kan (Pasal) 359 (KUHP) bisa,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 3 September 2017.

Pasal 359 KUHP berbunyi, barang siapa yang lalai dan karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana kurungan paling sedikit satu tahun.

Polisi masih menyelidiki peristiwa nahas yang menewaskan satu pendukung Tim Nasional Indonesia ini. Polisi akan mencari tahu asal-usul petasan tersebut.

“Ini akan kita periksa, sudah enam orang diperiksa, nanti kita tunggu,” kata Argo.

Argo menambahkan, insiden ini menjadi pelajaran buat masyarakat. Pendukung sebuah kesebelasan tak diperkenankan membawa petasan atau sejenisnya ke dalam stadion.

Argo membantah tudingan kelalaian polisi mencegah kejadian ini. Prosedur standar telah dilakukan personel yang berjaga di stadion. Setiap penonton yang masuk ke stadion diperiksa secara teliti, namun masih saja ada yang lolos dari penjagaan.

“Biasanya orang itu kan bagaimana memanfaatkan kelengahan dari kepolisian. Kita sudah cek di situ, kan ada berbagai macam modus untuk mengelabui petugas, kan biasa di situ ya,” ujar Argo berdalih.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY