Lembaga KPK Terus Dipertanyakan Pansus Angket KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Panitia Khusus Hak Angket KPK akan memaksimalkan waktu kerja untuk memproses hak angket terhadap KPK yang saat ini tengah berjalan di Parlemen.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memastikan pihaknya tetap memanggil pimpinan KPK sebelum 28 September 2017. Langkah tersebut sebagai bentuk kewajiban Pansus Angket KPK.

“Tapi sebelum itu, kita akan undang penyidik-penyidiknya. Apakah unit yang ada di bawahnya tidak berjalan efektif, pimpinannya tidak tahu, atau seperti apa? Mungkin ada oknum-okum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup, dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil,” ujar Agun saat dihubungi, Minggu 3 September 2017.

Ia tidak mau ambil pusing dengan sikap pimpinan KPK yang bersikukuh untuk tidak memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. Menurut Agun, alasan lain pimpian KPK yang masih menunggu sidang gugatan uji materi di MK juga tidak bisa jadi sandaran.

“MK sebuah proses peradilan yang tentunya tidak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti. Tetap harus berjalan. Angket tetap berjalan,” tandasnya.

Agun menepis tudingan yang menyebut Pansus Angket KPK menimbulkan polemik di tengah upaya lembaga antirasywah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Ia mengklaim, justru kehadiran Pansus Angket KPK yang ingin mengatasi polemik di tubuh lembaga yang berdiri sejak 2004 lalu.

“Justru hak angket itu hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Tidak mungkin ada hak angket kalau tidak ada polemik,” pungkasnya.

Senin 4 September 2017 besok, Pansus Angket KPK akan melakukan rapat internal untuk membahas siapa pihak-pihak yang akan diundangnya sebelum mengundang KPK.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK mengundang Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Dalam rapat, Aris mengungkap sejumlah konflik di internal KPK. Termasuk soal penyidik senior yang kerap menentang. Hal itu mengarah kepada Novel Baswedan.

Kini giliran KPK bereaksi. Ketua KPK Agus Rahardjo menganggap apa yang dilakukan Pansus angket menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau.

“Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 21 itu yakni, ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)’.

Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY