Kejati DKI Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Aris-Novel

0

Jakarta, Pelita.Online – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pemeriksaan terhadap pelaporan dugaan ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan Jonru Ginting akan segera dimulai. Polisi akan meminta keterangan dari pelapor Muannas Al Aidid terlebih dulu.

“Senin kita periksa pelapor,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 3 September 2017.

Argo menjelaskan, tahapan memang diawali dengan pemeriksaan terhadap pelapor. Setelah itu, polisi akan memeriksa saksi yang berkaitan dengan substansi laporan. Setelah tahapan tersebut selesai, polisi akan memeriksa terlapor dalam kasus tersebut.

“Terlapor belum diperiksa ya, masih nanti pemeriksaan pelapor, kita memerlukan waktu dan ruang untuk memeriksa beberapa saksi nanti,” imbuh Argo.

Seperti diketahui, Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial pada periode Maret hingga Agustus 2017.

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi pelaporan ini, Jonru bersikap santai. “Dipersilakan Pak Polisi. Dengan senang hati,” ujar Jonru melalui akun Facebook.

Dia menjamin semua unggahannya masih utuh dan tak ada yang disembunyikan. “Tak ada yang dihapus. Tak ada yang perlu saya takutkan. Saya berani karena saya berada di pihak yang benar,” kata dia.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY