Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Harus di Bawah Supremasi Sipil

0
Foto: Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam

Pelita.Online, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk serius dalam mengatur mekanisme pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan Terorisme. Pelibatan TNI itu harus diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah supremasi sipil.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan proses penyusunan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus terbuka. Selain itu, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut harus didasarkan di keadaan yang sangat diperlukan dan dilaksanakan secara proporsional.

“Harus dilaksanakan secara proporsional baik secara ruang lingkup, tingkatan bahaya ataupun skala ancaman, cara penggunaan kekuatan yang digunakan dan kerangka waktu penempatan TNI,” ungkap Anam dalam konferensi pers Komnas HAM Merespon Perpres Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme, di Kantor Komnas HAM, Rabu, (05/09/2018).

Anam mengungkapkan bahwa pengaturan pelibatan TNI ini harus diatur dalam mekanisme yang jelas di bawah koordinasi supremasi sipil. Sehingga TNI baru diperbantukan atau digunakan ketika mencapai level dan situasi tertentu dalam penanganan terorisme, salah satunya adalah ketika sudah mengancam kedaulatan negara.

“Selain itu, institusi penegak hukum juga sudah tidak bisa mengatasi terorisme yang mengancam negara tersebut, otoritas sipil dapat mengerahkan militer,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa mekanisme ini harus memasukkan keterlibatan, hak dan tugas dari personel yang ditugaskan. Komnas HAM mendukung pemerintah untuk menciptakan mekanisme yang terdefinisi dengan baik yang akan mendorong proses pemberantasan terorisme yang lebih transparan dan akuntabel.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY