Pemkab Batanghari Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka Januari 2021

0
Sejumlah murid SD Negeri Curug mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan era normal baru (new normal) di Serang, Banten, Selasa (18/8/2020). Pemda setempat mulai tanggal 18 Agustus memberlakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah tertentu yang memungkinkan penerapan protokol kesehatan dan di area zona hijau untuk dievaluasi kembali setiap pekan guna dijadikan bahan pertimbangan untuk menghentikan atau melanjutkan kegiatan tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.

Pelita.online – Beberapa daerah kabupaten di Provinsi Jambi mengikuti jejak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah muilai awal semester genap 2020/2021, Januari 2021. Salah satu kabupaten yang mengikuti Kota Jambi menyelenggerakan KBM secara tatap muka, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Agung Wihadi di Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, pihaknya memastikan penyelenggaraan KBM secara tatap muka untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah (SMP) mulai awal Januari 2020.

“Sebanyak 212 SD dan 54 SMP yang berada di Batanghari diizinkan melaksanakan KBM secara tatap muka mulai awal Januari 2021. Pelaksanaan KBM tatap muka tersebut didasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Batanghari Nomor 421/3378/DD/PDK/2020 tentang KBM Tatap Muka Semester Genap 2020/2021. Kemudian sebagian besar orang tua siswa dan sekolah di Batanghari setuju KBM tatap muka,”katanya.

Menurut Agung Wihadi, berdasarkan SE Bupati Batanghari tersebut, KBM tatap muka di daerah itu harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan secara ketat. Setiap sekolah yang melaksanakan KBM tatap muka wajib menyediakan ruang disinfektan, sarana cuci tangan dengan sabun pakai air, alat pengukur suhu tubuh dan hand snitizier (pembersih tangan).Kemudian pembatasan jumlah siswa dalam kelas, penambahan jadwal belajar dan pengaturan jarak tempat duduk dan meja siswa di dalam kelas minimal 1,5 meter.

“Selain itu setiap siswa dan guru yang mengikuti KBM wajib pakai masker dan jaga jarak. Setiap sekolah wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sekolah untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah,”ujarnya.

Mengenai KBM tatap muka tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, Agus Wihadi mengatakan, kewenangan KBM SMA dan sederajat berada pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari hanya memiliki kewenangan mengatur KBM tatap muka tingkat taman kanak-kanak (TK), SD, SMP dan sederajat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syahran mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan KBM tatap muka untuk tingkat SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat Januari mendatang karena belum ada kebijakan Gubernur Jambi mengenai izin KBM tersebut.

“Sampai sekarang belum ada SE Gubernur Jambi tentang pelaksanaan KBM tatap muka untuk SMA dan SMK/sederajat. Namun kami sudah menyiapkan rencana pelaksanaan KBM tatap muka SMA dan /SMK mulai 2 Januari 2021. Sebagian besar sekolah juga siap melaksanakan KBM tatap muka. Jadi kami hanya menunggu kebijakan Gubernur Jambi,”katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY