Pemprov DKI hapus aturan denda bagi warga penunggak rusun

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda bagi warga yang menunggak biaya sewa rusun. Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Agustino Darmawan menjelaskan penghapusan ini diharapkan agar warga membayar tunggakan rusun.

“Sudah kita hapuskan denda, sekarang saja banyak yang belum bayar. Nanti Bank DKI akan segera diberitahu,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/9).

Agustino mengatakan tunggakan rumah susun yang awalnya mencapai Rp 32 miliar turun menjadi Rp 26 miliar berarti turun sekitar Rp 6 miliar. Hal ini karena banyak warga yang sudah bayar atau sudah melunasi.

Sedangkan bagi warga yang sudah menunggak selama tiga bulan berturut-turut memang harus mengkosongkan rusunnya. Namun, Agustino merasa keberatan jika disebut ‘mengusir’ warga. Sebab, menurut dia, yang dilakukan Pemprov hanya menjalankan aturan.

“Pemerintah itu mengayomi masyarakat bukan mengusir. Kita melakukan penegakan hukum, kalau memang sudah mau enggak mau bayar kita kosongkan gitu,” tegasnya.

Pemprov DKI tengah mengkaji rencana untuk mengelompokkan warga rusun dalam kategori warga mampu, tidak mampu, dan juga lansia.

“Kami akan mengkaji lagi gimana caranya mengcluster warga tidak mampu. Ada yang tua berapa jumlahnya dan sebagainya, tapi kita serahkan semua ke Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS),” ungkapnya.

Apabila pemilik rusun masuk dalam kategori tersebut terkait pembayaran, akan dibantu oleh Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).

“Kalau misalnya usia tua di atas 60 kita bebaskan ke depannya begitu kalau enggak bisa bayar kita undang dari Bazis atau dinas sosial untuk membantu,” jelasnya.

Dalam penerapannya memang masih ada beberapa kendala. Terlebih, di Dinas Perumahan tidak ada database sehingga menjadi sulit.

“Ini sudah zaman begini kenapa enggak dari dulu, harusnya sudah ada database. manfaatnya banyak, tunggakan ketahuan, demografi juga bisa ketahuan, usia, prevalensi penyakit.” pungkasnya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY