Sri Rahayu Penghina Jokowi akan Disidang di Cianjur

0

Jakarta, Pelita.Online – Berkas Sri Rahayu yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial telah lengkap (P21). Nantinya Sri akan segera disidangkan di Cianjur.

“Saya sudah dapat laporan berkasnya sudah P 21. Dia akan dilimpahkan di Cianjur,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Berkas tersebut akan segera dilimpahkan tahap dua ke Kejari Cianjur untuk segera disidang. Nantinya setelah dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum dari Kejagung dan Kejari Cianjur akan mempersiapkan dakwaannya.

“Kalau sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaannya untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Prasetyo.

Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Direktur Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Detik.com

LEAVE A REPLY