Pemprov DKI Serahkan Memori Banding soal Sengketa Stadion BMW ke PT TUN

0

Pelita.online – Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, Denny Indrayana, telah memasukkan memori banding terkait sengketa lahan Stadion BMW ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. Denny berharap bisa menang melawan PT Buana Permata Hijau (BPH).

“Memori banding disiapkan atas kerja sama antara INTEGRITY dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Diskusi yang intensif dan produktif terus dilakukan sehingga menghasilkan argumentasi hukum terbaik yang diharapkan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta,” ucap Denny dalam keterangannya, Senin (15/7/2019).

Menurut Denny, banding dilakukan untuk memuluskan pembangunan Stadion BMW. Dengan begitu, pembangunan tak melanggar aturan hukum atau masih memiliki sengketa.

“Penyerahan memori banding ini adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Stadion BMW yang bertaraf internasional, yang dapat menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, bahkan Indonesia-sekaligus sebagai markas utama bagi Klub Persija,” ucap Denny.

Namun Denny belum menjelaskan isi memori banding kepada media dan masyarakat. Hakim harus menerima dan membaca memori banding terlebih dulu.

“Hal demikian karena memori tersebut dialamatkan kepada majelis hakim banding PT TUN Jakarta, dan karenanya tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding sendiri menerima dan membacanya,” kata Denny.

“Pada saatnya, memori banding tersebut tentu akan kami sampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi, serta untuk menjunjung tinggi proses peradilan yang akuntabel,” imbuhnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana membenarkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk sengketa lahan Stadion BMW. Denny akan melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 282/G/2018/PTUN-JKT yang memenangkan PT Buana Permata Hijau.

Berikut ini bunyi putusan itu:

Menyatakan batal Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
– Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

-Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY