Pengadilan Kabulkan Pergantian Status Jenis Kelamin Aprilia Manganang

0
Ekspresi dari prajurit TNI AD Serda (K) Aprilia Santini Manganang saat mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat (19/3/2021). Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara mengabulkan permohonan pergantian identitas Serda (K) Aprilia Manganang menjadi laki-laki yakni Serda Aprilio Perkasa Manganang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Pelita.online – Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara akhirnya memutuskan status jenis kelamin prajurit TNI AD atas nama Serda Aprilia Manganang untuk menjadi laki-laki.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mengabulkan pergantian nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube SH dalam persidangan di PN Tondano, secara virtual, Jumat (19/3/2021).

“Mengabulkan seluruhnya permohonan Aprilia Santini Manganang. Menetapkan jenis kelamin pemohon Aprilia Santini Manganang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang,” kata Nova Loura Sasube.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Memerintahkan kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua PN Tondano ini.

Mendengar putusan majelis hakim, Serda Manganang yang mengikuti persidangan secara virtual di Mabesad, Jakarta, tidak sanggup menahan tangis.

Dirinya mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya. “Puji Tuhan,” kata Manganang.

Seusai putusan hakim, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa yang didampingi istrinya, langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang, yang sebelumnya bertuliskan Aprilia menjadi Perkasa.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY