Penjual Ponsel Yakin Regulasi IMEI Tak Kurangi Omzet

0

Pelita.Online, Jakarta — Regulator sedang getol menggodok aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia. Nantinya, regulasi ini akan membuat operator bisa memblokir ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam pusat data IMEI Kementerian Perindustrian. Sehingga ponsel itu tak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, CNNIndonesia.com melakukan penelusuran terhadap para pedagang di pusat penjualan ponsel Jakarta. Sebagian besar pedagang menilai regulasi IMEI tidak akan mempengaruhi omzet penjualan.

Salah seorang pemilik toko di ITC Roxy, Rudi mengatakan regulasi IMEI ini harus diikuti dengan ketegasan pemerintah untuk melawan peredaran ponsel ilegal di pasar gelap (black market).

“Tidak ada masalah. Kalau memang harus semuanya dijual resmi. Namanya pedagang, pasti ikut pasar. Kalau resmi semua, ya pasti diikuti jadi resmi semua,” tutur Rudi ketika ditemui CNNIndonesia.com di ITC Roxy, Rabu (23/1)

Pasalnya, dia menilai jika ponsel ilegal masih beredar di pasar maka akan menciptakan persaingan harga yang tidak sehat. Ponsel ilegal memang memiliki harga yang jauh lebih murah karena masuk ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk.

“Tapi kenapa barang black market bisa masuk kan bingung juga. Saya menekankan pemerintah harus tegas dalam penerapan ini agar semuanya adil. Biar tidak ada harga yang lebih murah,” kata Rudi.

Rudi kemudian memberikan contoh bahwa salah satu toko di ITC Roxy pernah ditutup karena ketahuan menjual ponsel ilegal. Akan tetapi, toko ini kembali buka karena membayar sanksi berupa denda.

“Ujung-ujungnya sanksi saja berupa denda, dibayar kemudian beres. Dalam hal ini kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berhak melakukan sweeping ponsel ilegal,” ujar Rudi.

Dalam kesempatan yang berbeda, pedagang ITC Kuningan Fikri mengatakan pasar ponsel ilegal akan selalu ada karena permintaan dari konsumen.

Salah satu faktor utama konsumen menggemari ponsel ilegal karena harganya yang sangat miring dibandingkan dengan yang dijual distributor resmi. Perbedaan harga jadi patokan konsumen untuk membeli suatu perangkat.

Fikri mengatakan bagi konsumen di daerah tier II, ponsel garansi resmi tidak dilirik karena layanan purna jual distributor resmi yang tak menjangkau daerahnya.

“Konsumen juga banyak yang tanya dan minta tidak usah yang garansi resmi saja. Apalagi di daerah, buat apa? Toh pelayanan purna jual juga tidak terlalu baik,” kata Fikri.

Sebelumnya, sudah ada 40 juta nomor IMEI yang tercatat di Kementerian Perindustrian hingga pertengahan tahun. Total jumlah IMEI yang tercatat sejak 2013 hingga saat ini sekitar 500 juta.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY