Penyidik Satgas Antimafia Bola akan Jadi Saksi di Sidang Joko Driyono

0

pelita.online – Joko Driyono alias Jokdri kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus perusakan barang bukti yang sudah disegel. Jaksa memanggil penyidik Satgas Antimafia Bola menjadi saksi dalam persidangan hari ini.

“Pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia Bola,” kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).

Jaksa sedianya akan memanggil 4 saksi hari ini.

Sebelumnya, Jokdri menyatakan siap menjalani proses hukum hingga selesai. “Ini proses hukum yang harus saya jalani. Mohon doanya saya bisa menjalani dengan baik, sehat, dan inilah proses yang tersedia, sehingga mari kita ikuti proses ini sampai selesai,” kata Jokdri seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Jokdri didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY