Penyuap Juliari di Kasus Bansos Corona Ajukan Justice Collaborator

0

Pelita.online – Terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Surat pengajuan JC Harry disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Terdakwa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, Yang Mulia. Cuma, mohon maaf, surat disampaikan melalui PTSP,” kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021).

Jaksa menjelaskan, pengajuan JC Harry akan dikabulkan jika memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan pelaku utama dari tindak pidana yang diungkapkan.

“Jadi memang kami sebelum persidangan menerima permintaan itu. Tapi memang untuk memberikan JC kan harus memenuhi syarat. Nanti akan kami pertimbangkan,” ucap jaksa KPK.

Sebelumnya, Harry Van Sidabukke, salah satu pihak swasta yang menjadi vendor pengadaan bansos Corona, didakwa menyuap eks Mensos Juliari Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap kepada Juliari dkk sebesar Rp 1,28 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu Mei-Oktober 2020. Uang suap diberikan agar Kemensos menunjuk Hary Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Corona sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Atas dasar itu, Harry didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY