Peran Para Tersangka Saracen

0

Jakarta, Pelita.Online – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang berinisial JAS, MTF dan SRN terkait kasus ujaran kebencian, SARA dan hoax yang dilakukan organisasi Saracen. Ketiganya ditangkap karena diduga bagian dari organisasi tersebut.

Informasi yang dihimpun, JAS berperan sebagai pembuat akun nyata atau palsu. Bahkan, dia kerap mengambil alih akun milik orang lain yang masih aktif.

Kemudian MTF bertindak sebagai pihak penyebar konten berbau kebencian, SARA atau hoax yang diolah Saracen. Sebelum disebar, dia membuat beberapa konten semisal narasi termasuk meme pada gambar.

Sementara SRN, berperan mengunggah kembali konten-konten tersebut menggunakan semua akun yang dimiliki Saracen. Sehingga, postingan itu tersebar luas di dunia maya.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan. Sejumlah saksi termasuk tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk membuat terang kasus ini.

“Pemeriksaan ini penting untuk menguatkan struktur hukum yang kita sangkakan kepada tiga tersangka ini,” kata Martinus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Nama organisasi Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kelompok Saracen mulai eksis menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA sejak November 2015. Mereka menyebarkan isu SARA melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet.

Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung permintaan.

Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga saat ini, akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Sepanjang proses pemeriksaan, Saracen ternyata memiliki struktur organisasi. Berikut struktur jabatan di organisasi penyebar hoax tersebut, Dewan penasihat di isi oleh, Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa dan Eggi Sudjana SH. Dewan Pakar dijabat oleh, M Effendi Harahap, Rijal, Wahyu Diana dan Riswan.

Sedangkan Jasradi menduduki posisi sebagai Ketua dengan wakilnya Agus Setyawan. Lalu di jabatan Sekretaris ada Firmansyah, Sofie, Fatimah Azzahra, Hendra, Isharudin. Kemudian untuk Bendahara diisi oleh Rina Indriani dan Mirda. Terakhir, ahli hukum dijabat oleh Ferry Juan dan Elvie Sahdalena.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY