PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Rizieq Hari Keempat

0
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kiri), memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana yang digelar secara terbatas tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. SP/Joanito De

pelita.online-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab hari keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, Kamis (7/1/2021).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/1/2021), hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilakan pemohon dari kuasa hukum Rizieq Syihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.

Kuasa hukum Rizieq akan menghadirkan saksi tiga hingga empat orang, termasuk saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah, menyebutkan, aksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19.

“Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid,” kata Alamsyah.

Sidang praperadilan Rizieq telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan. Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.

Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab.

Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Rizieq melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan. Ia dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq yang diwakili oleh Azis Yanuar berharap majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut bisa bersikap adil dan mengabulkan permohonan pihak Rizieq Syihab.

Sumber: ANTARA

LEAVE A REPLY