Polisi Bakal Panggil Novel Baswedan Soal Pelaporan Media oleh Brigjen Aris

0

Jakarta, Pelita.Online – Sejumlah media massa cetak, online dan televisi dilaporkan Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman ke Polda Metro Jaya. Polisi akan memintai keterangan dari pihak yang memberikan pernyataan dalam pemberitaan media tersebut, salah satunya Novel Baswedan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan memastikan akan memanggil Novel Baswedan terkait dengan dua laporan yang dibuat Dirdik KPK Brigjen Aris dan Wadirdik Tipikor Bareskrim Polri Erwanto Kurniadi. Novel dilaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik melalui surel dan pemberitaan di media nasional.

“Kalau meriksa beliau (Novel) pasti. Karena bagaimana pun beliau perlu diklarifikasikan soal keterangan beliau tersebut,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.

Namun, Ade belum memastikan kapan pemeriksaan Novel akan berlangsung. Pasalnya, Novel kini masih berada di Singapura menjalani perawatan operasi mata.

“Kami harapkan segera sembuh dan kembali ke Indonesia agar kami periksa,” ucapnya.

Selain itu, polisi masih menyelidiki pihak terlapor yang dibuat oleh Aris. “Terlapornya itu masih dalam proses penyelidikan. Media yang menuangkan kalimat itu secara bertahap akan kami gali,” kata Ade

Pemeriksaan akan dimulai dengan memanggil pihak-pihak yang memberikan pernyataan di media yang dilaporkan Aris Budiman. Menurutnya, pemberitaan di media tersebut telah menyudutkan Dirdik KPK.

“Bisa bersumber dari pihak yang memberikan statement berkaitan dengan yang ada di media-media,” pungkasnya.

Aris Budiman melayangkan empat laporan. Sementara satu laporan lainnya dilayangkan Kombes Erwanto. Dua laporan Aris dibuat pada 21 Agustus 2017. Satu laporan ditujukan untuk perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Novel melalui surel. Dengan nomor laporan LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Di tanggal yang sama, muncul pula laporan terkait pemberitaan di salah satu media massa yang menyebut Aris menerima suap Rp2 miliar untuk mengamankan penanganan kasus korupsi KTP-el di KPK. Laporan bernomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus ini masih diselidiki.

Aris kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 5 September 2017. Laporan terkait judul pemberitaan di salah satu media cetak nasional yang berjudul ‘Penyusup dalam Selimut’. Laporan itu bernomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit.

Di hari yang sama, laporan juga ia tujukan pada salah satu acara talk show di stasiun TV swasta yang menghadirkan narasumber dari ICW. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Sedangkan, Kombes Erwanto Kurniadi melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik. Erwanto keberatan dengan pernyataan yang diduga dilontarkan Novel, bahwa penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri berintegritas rendah.

Erwanto melaporkan Novel berdasarkan pernyataannya yang dimuat di sebuah majalah nasional yang terbit pada April 2017.  Sementara laporan yang dilayangkan Erwanto diterima polisi dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY