Polisi Dikatakan Sedang Usut Dugaan Pencucian Uang Irjen Napoleon

0

Pelita.online –

Sidang perkara suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Dalam sidang kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto dihadirkan sebagai saksi.

Kesaksian Totok menyebut adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon. Hal ini terungkap saat salah seorang penasihat hukum Napoleon mempertanyakan penelusuran yang dilakukan Totok terhadap transaksi keuangan Napoleon.

Baca: Perantara Suap Djoko Tjandra Akui Pernah Diancam Irjen Napoleon

“Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?” kata seorang penasihat hukum Napoleon.

“Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisis) sifatnya rahasia, Yang Mulia, tidak akan saya jawab,” jawab Totok.

Tak puas dengan jawaban itu, penasihat hukum masih mencecar Totok. Dia menilai dalam sidang yang dibuka untuk umum, tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan. Untuk itu, mereka menanyakan kembali apakah penyidik juga melacak transaksi keuangan dari nomor rekening Napoleon atau tidak. Totok menjawab iya.

“Begini, Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini, Pak Hakim, Yang Mulia, itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal,” jawab Totok.

Totok mengatakan tak dapat menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan bersifat rahasia. Dia keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.

“Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab,” katanya.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY