Polisi Tahan 2 Penyebar Video Syur Mirip Gisel

0
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi penasehat hukumnya Sandiy Arifin (kanani) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Polisi memeriksa Gisella Anastasia sebagai saksi pelapor terkait kasus video asusila mirip dirinya, dan pemeriksaan tersebut juga terkait dengan laporan Gisella pada Jumat lalu soal pencemaran nama baik. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Pelita.online – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang berinisial M dan PP sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, terkait kasus penyebaran video syur yang disebut-sebut mirip penyanyi Gisella Anastasia, di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mem-profiling para pemilik akun yang dilaporkan. Lalu, penyidik pada tahap awal mengejar dulu siapa yang menyebarkan video syur itu secara masif.

“Kemudian ada dua orang diperiksa sebagai saksi. Siapa dia, dia ini adalah pemilik akun yang menyebarkan video asusila ini. Kita lakukanpemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua M. Diperiksa sampai tadi malam, kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Dikatakan Yusri, setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video secara masif, penyidik secara bertahap akan mencari siapa penyebar pertama kalinya.

“Teknis penyidikannya yang tahu cuma kepolisian dan beberapa saksi ahli di bidang IT. Jadi kami periksa pelan-pelan tidak bisa ke atas langsung. Pertama adalah penyebar masif, dan nanti dari situ siapa yang menyebarkan pertama, siapa yang membuat,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip Gisel, di media sosial. Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ Tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.

Esoknya, Febriyanto juga membuat laporan polisi terkait beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip Jessica Iskandar, ke Polda Metro Jaya. “Jadi tanggal 8, saudara FD (Febriyanto Dunggio) melaporkan lagi, datang lagi ke Polda Metro Jaya, melaporkan adanya lagi video yang beredar di tiga akun Twitter, yang mirip dengan seorang wanita inisial JI, publik figur,” kata Yusri.

Selain Febriyanto, pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat aduan kasus beredarnya video mirip Gisel dengan nomor laporan polisi TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 November 2020.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY