Dua Tersangka Dapat Video Porno Mirip Gisel dari Medsos

0

Pelita.online – Dua tersangka kasus penyebar video porno mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel  memperoleh video itu dari media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan informasi itu disampaikan kedua tersangka saat diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Mendapat dari salah satu akun media sosial, dua-duanya ini dapat video itu kemudian di-share secara masif,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Dia menuturkan keduanya menyebarkan video itu secara massal di media sosial menggunakan akun Twitter milik mereka.

Yusri mengakui penyidik juga bakal mengusut identitas pihak pertama yang menyebarkan video itu di media sosial serta pembuat video tersebut.

“Pertama penyebar masif, dari situ siapa yang menyebarkan pertama, baru naik ke siapa yang membuat video,” ucap Yusri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni PP dan MN dalam kasus video porno mirip artis Gisel.

Mereka adalah pemilik akun Twitter yang menyebarkan video itu secara masif di media sosial.

“Dua-duanya kita periksa tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat seseorang bernama Febriyanto Dunggio dan Pitra Romadoni Nasution.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY