Protokol Covid-19 Karantina 14 Hari Rizieq Shihab, Wagub DKI: Kewenangan Pusat

0

Pelita.online – Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan protokol Covid-19 proses kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Terkait masalah Habib Rizieq, biarlah menjadi kewenangan wilayah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Selasa, 10 November 2020.

Riza menyerahkan kebijakan perlu atau tidaknya isolasi mandiri selama 14 hari menjadi kewenangan Satuan Tugas Covid-19 pusat. Menurut dia, Satgas Covid-19 pusat telah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dan keluarga terkait dengan kepulangan Rizieq ke Indonesia hari ini.

“Bagaimana penanganannya. Apakah yang bersangkutan ketika berangkat dari sana sudah melakukan swab PCR, kemudian apakah sudah melaksanakan protokol Covid-19 di sana. Dan juga prosesnya hingga sampai di jakarta. Saya kira sudah sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Riza mengatakan Satgas Covid-19 pusat akan mengatur protokol kesehatan yang akan dilakukan kepada Rizieq Shihab. Ia berharap masyarakat yang merindukan kehadiran Rizieq di Jakarta, tidak berbondong-bondong mendatanginya.

“Apalagi membuat kerumunan-kerumunan nanti berhimpitan dan berdesak-desakan, sehingga nanti tidak memperhatikan jaga jarak sebagaimana protkol covid-19.”

Politikus Gerindra itu mengatakan ketentuan soal karantina mandiri telah diatur. Protokol kesehatan etiap warga negara yang baru pulang dari luar negeri sudah diatur. “Termasuk perlu atau tidaknya dilakukan isolasi mandiri,” demikian Wagub DKI menambahkan.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY