PSI: UU Pilkada Amputasi Calon Perseorangan

0

Jakarta, PelitaOnline.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memandang pembatasan waktu verifikasi faktual dukungan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada memberatkan calon perseorangan.

Dalam Undang-Undang Pilkada, panitia pemungutan suara (PPS) memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat para pendukung calon perseorangan.

Jika saat verifikasi faktual, pendukung yang dimaksud tidak dapat ditemui petugas PPS, maka pasangan calon perseorangan diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk menghadirkan pendukung yang tidak bisa ditemui petugas tersebut.

“Ketentuan ini jelas memperberat. Apalagi yang memberikan dukungan adalah usia produktif yang memiliki aktivitas studi atau bekerja. Waktu tiga hari sangat singkat,” kata Grace dihubungi di Jakarta, Senin.

Grace mempertanyakan alasan pembatasan waktu selama tiga hari untuk mendatangkan pendukung ke Kantor PPS. Sedangkan dalam Peraturan KPU disebutkan waktu yang diberikan adalah 14 hari.

PSI merupakan salah satu partai yang mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.

Grace enggan menuding ketentuan UU Pilkada dirancang untuk menjegal Ahok. Dia hanya menyebut semangat Undang-Undang Pilkada tidak mendukung calon independen.

“Calon perseorangan kan tidak cuma pak Ahok. Jangan fokus di pak Ahok saja lah. Tapi semangat undang-undang ini ya memang tidak mendukung calon independen, kalau tidak mau dibilang menjegal,” kata Grace.

LEAVE A REPLY