Ramai Film Ilegal, Kominfo Ingatkan Telegram Sampai Blokir

0

Pelita.online – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat film-film dan konten streaming dinilai ilegal yang berseliweran di Telegram. Kemenkominfo tak segan-segan blokir Telegram.

Proses penutupan akun Telegram setelah Kemenkominfo menerima aduan dari masyarakat. Sejauh ini, Telegram menjadi fokus Kemenkominfo karena menyebar konten negatif untuk masyarakat Indonesia.

“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,” kata Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Telegram sendiri menyediakan fitur pencarian berbagi konten film ilegal. Hasil pantauan CNNIndonesia.com, para pengguna bisa dengan mudah mencari film drama korea, film barat, dan film lokal lewat berbagai saluran (channel) yang ada layanan pesan instan itu.

Para pengguna Telegram dengan leluasa mencari film gratisan dalam Telegram dalam ukuran mulai 1,5 GB. Bahkan pengguna bisa menonton film sembari melakukan pengunduhan otomatis.

Telegram juga memperbolehkan satu grup atau channel (saluran) diikuti oleh banyak orang. Sehingga, saluran-saluran yang membagikan film bioskop gratis itu bisa diikuti hingga puluhan ribu orang.

Selain itu, aturan grup di Telegram pun lebih longgar. Sebab ketika ditelusuri, pengguna tak perlu bergabung dalam grup di layanan itu agar bisa menonton atau mengunduh film bioskop gratis. Film yang dicari bisa langsung dinikmati di layar hanya dengan memilih channel tertentu.

Hal ini berbeda dengan Whatsapp yang membatasi besaran file video dan foto yang bisa diunggah di platformnya. Layanan ini juga membatasi jumlah pengguna yang bisa ditambahkan dalam satu grup.

Poin-poin Telegram diblokir

Dedy mengatakan ada tiga sumber aduan yang menjadi pertimbangan untuk penutupan Telegram di Indonesia.

1. Aduan dari masyarakat;
2. Aduan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan
3. Aduan dari pelaku usaha perfilman / asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut.

Untuk penindakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) ini, Kominfo bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY