Maklumat Kapolri Dianggap Langgar Konstitusi, Komisi III: Tempuh Jalur Hukum

0

Pelita.online – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tidak sepakat dengan KontraS dan lembaga lainnya yang menganggap Maklumat Kapolri soal larangan FPI melanggar konstitusi. Herman menilai maklumat tersebut justru sudah sesuai aturan perundang-undangan.

“Maklumat Kapolri sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan, saya mendukung,” kata Herman saat dihubungi, Sabtu (2/12/2020).

Herman mempersilakan jika ada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan maklumat tersebut. Dia menyebut pihak tersebut bisa menempuh jalur hukum dan konstitusi yang ada.

“Kalau ada pihak manapun yang merasa maklumat tersebut melanggar aturan tentu dapat menempuh jalur-jalur yang sesuai dengan hukum dan konstitusi,” ucapnya.

Terlebih jika dinilai maklumat itu melanggar konstitusi, Herman meminta pihak yang menyebut itu menempuh jalur hukum.

“Kalau melanggar, tempuh jalur hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik materi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai Front Pembela Islam (FPI). Isi maklumat ini dianggap melanggar konstitusi dan melanggar kaidah pembatasan hak asasi.

“Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia,” tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).

Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri atas ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial. Salah satu isi maklumat Kapolri yang disorot adalah pasal 2d.

“Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat,” jelas pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil.

Karena itu, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil meminta agar Pasal 2d Maklumat Kapolri soal FPI diperbarui atau dicabut. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

“Mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya kepolisian memperbarui maklumat dimaksud atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d. Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia,” terangnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY