Rapat Paripurna DPR Hari Ini Hanya Dihadiri 85 Anggota

0

Pelita.online – DPR RI menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pembacaan surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril Maknun. Dari total 560 anggota, hanya 85 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

Rapat digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2019). Bel rapat berdering sekitar pukul 10.57 WIB.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga tampak hadir.

Memulai rapat, Agus menyatakan rapat memenuhi kuorum dengan catatan kehadiran 85 anggota dan 220 anggota lainnya mengajukan izin dari total 560 anggota Dewan. Maka, 255 anggota lainnya absen atau tanpa keterangan.

“Dengan ini rapat mencapai kuorum,” lanjutnya.

Agus kemudian membuka rapat dan menyatakan rapat terbuka untuk umum.

“Perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” katanya.

detikcom mencoba meminta catatan kehadiran anggota Dewan kepada bagian Kesetjenan DPR. Namun, petugas baru memberikan catatan 20 menit setelah bel sidang berbunyi.

Pada saat bel sidang berbunyi, dibacakan jumlah kehadiran anggota Dewan yakni 85 orang. Namun, berdasarkan catatan yang baru diberikan pihak kesetjenan 20 menit setelahnya, jumlah anggota Dewan yang hadir 133 orang.

Sementara 230 lainnya mengajukan izin. Petugas juga tak memberikan rincian kehadiran anggota Dewan per fraksi.

Dalam rapat paripurna akan dibacakan Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya paripurna mengagendakan laporan Komisi 1 DPR RI Terhadap Uji Kepatutan Dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.

Kemudian rapat juga mengagendakan pendapat Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI Tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI.

Dalam rapat pagi ini juga mengagendakan laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait Dengan Dana Desa Dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018.

Selain itu, dalam rapat paripurna pagi ini juga akan dibacakan surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang dikirim oleh Presiden Jokowi. Surat itu diterima DPR kemarin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY