Resmi, KAI Ajukan Peninjauan Kembali Soal Konflik Aset di Bandung

0

Pelita.Online – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal konflik kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, Jawa Barat. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, langkah ini merupakan upaya KAI untuk menjaga aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan.

“KAI yakin bahwa aset tersebut merupakan aset sah milik KAI yang diperoleh dari ruislag dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada masa itu,” ucap Joni, dikutip dari laman resmi KAI pada Selasa (25/10/2022). Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan KAI kepada MA terkait kepemilikan aset di wilayah tersebut ditolak. Hal ini ditandai dengan diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022 dari MA kepada KAI pada 31 Agustus 2022.

KAI memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1988 di tanah seluas 76.093 meter persegi. Di atas tanah itu telah berdiri rumah perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya. Kemudian aset tersebut diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi. Lalu perkara mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020. Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk.

Selanjutnya KAI diminta untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada pihak bersangkutan. Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Joni menegaskan, KAI akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan aset yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan. “Sehubungan dengan adanya upaya hukum PK ini, kami berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat menunda proses eksekusi sampai adanya Putusan PK dari MA,” tutup Joni.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY