Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang Minta Perusahaan Semen Penuhi Perlindungan Lingkungan

0

Pelita.Online –  Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta) mempertanyakan keseriusan BUMN produsen semen dalam menyiapkan lahan kompensasi hutan baru sebagai pengganti.

Salah seorang pegiat LimaPeta, Chepymara, menuturkan, sejak 2012, perusahaan Semen tersebut telah menggunakan 455 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Tuban Jawa Timur untuk penambangan batu gamping atas persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sesuai peraturan yang ada tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, BUMN tersebut diwajibkan melakukan perlindungan lingkungan dan memenuhi tanggungjawab sosial yang berkelanjutan dengan menyiapkan lahan kompensasi hutan baru atau lahan kompensasi (lakom) sebagai pengganti.

“Masih berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH itu luasnya dua kali lebih luas dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi,” kata Chepymara pada media di Bandung, Selasa 25 Oktober 2022.

Dia menambahkan, pada 2021, perusahaan semen milik negara itu mengajukan calon lahan kompensasi di dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat seluas 645,02 hektare, dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 668,21 hektare. Namun, hingga saat ini lakom tersebut belum dipenuhi oleh BUMN tersebut.

Dengan demikian pihaknya mendesak perusahaan semen plat merah itu segera menyelesaikan lakom yang telah mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari Kementerian LHK.

“Jika tidak dipenuhi juga, secara prinsip operasional penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang perusahaan pada lahan seluas 421,575 hektare di Kabupaten Tuban itu harusnya tidak bisa dilanjutkan, merujuk pada Permen LHK nomor 7 tahun 2021 tersebut,” katanya.

Chepymara menambahkan, pihaknya menduga perusahaan telah menyiasati kewajiban yang harus dipenuhi dengan
IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Dia menduga, surat permohonan ulang ini dijadikan celah oleh perusahaan karena tidak bisa memenuhi kewajiban lakom tersebut.

sumber : pikiran-rakyat.com

LEAVE A REPLY