Ridho Rhoma Terjerat (Lagi) Kasus Narkoba

0

Pelita.online – Pedangdut Ridho Rhoma seolah tak bisa lepas dari pengaruh obat-obatan terlarang. Baru setahun menghirup udara bebas, kini Ridho Rhoma kembali ditangkap karena narkoba.

Dirangkum detikcom, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Iya Ridho Rhoma ditangkap,” kata Kabag Humas Polres Jakbar Kompol Purnomo kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2017 lalu.

Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas sebelum akhirnya terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019. Putusan itu memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Kemudian, Ridho Rhoma resmi bebas pada Januari 2020.

Ternyata Ridho Rhoma tak kapok. Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait narkoba.

Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait narkoba pada Kamis (4/2/2021). Kali ini, polisi menyita barang bukti ekstasi.

“Benar, positif amphetamin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).

Informasi yang diterima detikcom Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.

“Ekstasi,” ujar Yusri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY