Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2

0

pelita.online –  Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan dua orang tersangka baru, yaitu VW dan DR di kasus pengaturan skor atau match fixing di pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia.

“Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).

Dikatakan Asep, dua tersangka itu dijerat Pasal 2 UUD No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta,” ucapnya.

Kemudian hingga saat ini, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dan salah satunya yaitu AS masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya Asep menjelaskan, keenam tersangka tersebut yaitu K sebagai LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Ancaman Pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sementara itu tersangka lainnya yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.

“Kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, Satgas Anti Mafia Bola mendapatkan informasi pada Juni 2023 dan ditindaklanjuti melalui laporan polisi nomor LP/A/151/2023 pada 5 September 2023.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY