Sediakan Smart Card e-KTP, PT Sandipala Raup Untung Rp 140 miliar

0
Ilustrasi sidang e-KTP./ Sumber foto : KataRiau.Com

JAKARTA, Pelita.Online – PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang bertugas menyediakan kepingan smart card e-KTP. Diminta menyediakan 51 juta keping smart card, PT Sandipala meraup untung sekitar Rp 140 miliar.

“Keuntungan Rp 140 miliar sekian, sekitar 27 persen,” kata mantan Bagian Keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Fajri menyatakan tidak tahu pasti apakah target 51 juta tersebut pada akhirnya terpenuhi atau tidak. Ia hanya memastikan harga per keping smart card adalah Rp 7.548.

“Harga pokok satu buah kartu e-KTP, sesuai perhitungan kami, HPP Rp 7.500 per keping,” ujar Fajri.

“Saya secara teknisnya tidak tahu. Bagian saya hanya menerima jika ada informasi dari perwakilan Sandipala di konsorsium soal porsi kita,” jelasnya.

Jaksa lantas bertanya, dengan harga awal Rp 7.548, kenapa disepakati harga per keping dalam kontrak dengan Kemendagri mencapai angka Rp 16.000. Fajri mengaku tak tahu menahu soal itu.

Sementara itu mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani menuturkan, PNRI memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP sekitar Rp 107 miliar.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Produksi PNRI Yuniarto menuturkan selisih harga awal dan harga dalam kontrak merupakan keuntungan yang diambil konsorsium. Menurutnya tiap anggota konsorsium wajib menyisihkan 2 persen untuk kebutuhan operasional konsorsium.

“Jadi Anda mengambil 2 persen untuk konsorsium dengan meninggikan harga?” cecar jaksa dalam persidangan, Kamis (20/4).

“Kalau kami nggak potong dari situ, kami dapat dari mana, Pak,” jawab Yuniarto lagi.

Jaksa lalu menanyakan berapa keuntungan yang didapatkan setelah proses pengadaan diselesaikan. Yuniarto menjawab sekitar 20 persen dari harga bersih per keping e-KTP.

“20 persen dari Rp 12 ribu,” ucapnya.

Detiknews

LEAVE A REPLY