Sekda Papua Diperiksa soal Penganiayaan Pegawai KPK Pagi ini

0
Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Rening (Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom)

Pelita.Online, Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil ulang Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK. Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Rening menyebut klienya akan memenuhi panggilan tersebut hari ini.

“Pak Sekda rencananya memenuhi panggilan polisi hari ini,” kata Roy kepada detikcom, Senin (18/2/2019).

Roy menyebut dirinya akan mendampingi Hery untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Rencananya mereka akan datang sekitar pukul 10.00 WIB.

“Yes (dipastikan hadir). Kita tetap kooperatif atas laporan polisi tentang melanggar Pasal 170 KUHP Junto Pasal 211 Junto Pasal 212 KUHP. Rencana Pak Sekda akan hadir, Pak Gubernur meminta semua stafnya yang akan dipanggil oleh Polda Metro untuk hadir memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya atas peristiwa tersebut,” jelas Roy.

Rencanaya, pihaknya akan membawa bukti-butki terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK itu. Namun Roy tidak menjelaskan barang bukti apa saja yang akan dibawanya.

“Pagi ini jam 10.00 WIB serahkan barang bukti di Krimsus,” kata Roy.

Diketahui, Sekda Pemprov Papua, Hery sedianya dipanggil polisi pada Kamis (14/2) lalu, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. Hery diwakilkan oleh kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya dan polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Hery pada hari ini.

Kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) tengah malam. Penganiayaan terjadi saat keduanya sedang melakukan tugas crosscheck atas informasi masyarakat perihal indikasi korupsi.

Pelaku yang diduga terkait rombongan Pemprov Papua kemudian memukuli korban dengan tangan kosong sehingga pegawai KPK itu terluka. Kasus ini dilaporkan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya.

Pihak Pemprov Papua kemudian melaporkan balik pegawai KPK tersebut. Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Kasus Penyelidik KPK Dianiaya Ada Progresnya? Simak Videonya:

Detik.com

LEAVE A REPLY