Selesai Diperiksa Kasus Video Syur, Gisel Tak Banyak Bicara

0
Artis Gisella Anastasia, dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Artis Gisella Anastasia aliasĀ Gisel, rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini.

Seusai pemeriksaan Gisel enggan berkomentar banyak kepada awak media yang menunggunya.

“Terima kasih, maaf lama. Sudah (diperiksa), saya hari ini sudah ditanya-tanya kita jawab sebisa kita, seperti biasanya,” ujar Gisel, Rabu (23/12/2020).

Menyoal apa materi pertanyaan yang diajukan penyidik, Gisel juga enggan menjelaskan. Intinya dia hanya diminta keterangan tambahan.

“Tadi ada berita acara tambahan. Semua baik dibantu juga semua prosesnya ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gisel memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip denganya, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Gisel yang datang bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menumpang mobil warna putih B 1690 TYO, sekitar pukul 10.50 WIB. Dia selesai menjalani pemeriksaan dan keluar gedung sekitar pukul 15.36 WIB.

Diketahui, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan terkait beredarnya video syur yang disebut-sebut mirip Gisel, di media sosial. Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.

Selain Febriyanto, pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat aduan kasus beredarnya video itu dengan nomor laporan polisi TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 November 2020.

Setelah melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MN dan PP sebagai tersangka. Mereka menyebarkan video itu secara masif untuk meningkatkan followers atau pengikut akun media sosialnya.

Tersangka PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MN ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (12/11/2020). Keduanya, sudah dilakukan penahanan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY