Setuju SP3 Kasus Sukmawati, PDIP Usul Penghapusan Pasal Penodaan Agama

0

Pelita.Online – Kasus hukum penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri dihentikan. Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari setuju. Dia mengusulkan, pasal penodaan agama sebaiknya ditiadakan.

Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri ditanggapi beragam. Ada yang pro, ada kontra.

Eva Kusuma termasuk yang pro. Dia malah mengusulkan: “Agar fair, saya usul pasal penistaan agama hapus saja, sangat rentan buat kriminalisasi lawan dan menghalangi kebebasan berekspresi kelompok minoritas,” katanya kepada wartawan, Minggu (17/6/2018).

Menurutnya, penggunaan pasal penodaan agama rentan dipolitisir. “Ini rawan, jadi alat unjuk kekuasaan kelompok agama mainstream. Budayawan juga rentan jadi kriminal. Banyak contoh orang baik, warga negara yang baik tumbang karena pasal ini.”

Eva menampik tuduhan bahwa SP3 Sukmawati terkait dengan SP3 kasus chat mesum Rizieq Syihab. Dia berpendapat, dua hal itu tidak berkaitan. Penerbitan SP3 di kedua perkara tersebut, menurutnya murni pertimbangan hukum.

“Ini penegakan hukum yang benar. Penistaan agama sudah dihapus di banyak negara. Sedangkan soal chat mesum (kasus Habib Rizieq), polisi gagal memburu penyebarnya,” imbuhnya.

Puisi Sukmawati yang berjudul Ibu Indonesia dilaporkan karena dianggap sebagai penodaan agama. Terdapat 30 laporan polisi baik di Mabes Polri dan berbagai Polda terhadap puisi yang dibacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu.

Mabes Polri kemudian menghentikan karena tidak melihat unsur pidana. “Berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang dilakukan terlapor saat membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’ tersebut,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal.

Kumparan.com

LEAVE A REPLY