Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup

0

Pelita.Online – Sidang dugaan pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup, Kamis (25/8) pagi besok terkait pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut bakal dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

“Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Dedi menyebut, sidang etik tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dedi menjelaskan, sidang kode etik berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan pidana. Di mana, artinya sidang etik tak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkrah.

“Enggak ini berlaku paralel. Sidangnya [pidana] jalan, sidang etiknya juga jalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri agar pelaksanaan sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dapat digelar secara terbuka.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan persidangan etik secara terbuka tersebut juga memang dimungkinkan berdasarkan peraturan kepolisian yang ada. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak menggelar sidang secara tertutup.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY