Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Habib Rizieq Dibebaskan dari Rutan

0

Pelita.online – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab selaku pihak termohon meminta hakim tunggal Suharso mengabulkan seluruh gugatan praperadilan. Permohonan itu disampaikan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya,” ujar salah satu kuasa hukum pihak termohon saat membacakan gugatan praperadilan, Senin (8/3/2021).

Alamsyah juga meminta majelis hakim menyatakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya tidak sah. Surat perintah itu bernomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2020.

“Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum,” katanya.

Tak hanya itu, pihak termohon juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah surat penahanan bernomor SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil,” imbuhnya.

Kuasa hukum Habib Rizieq menyebut surat perintah penangkapan terhadap kliennya cacat hukum. Kuasa hukum menganggap pihak termohon, yakni penyidik Polda Metro Jaya, tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar salah satu kuasa hukum Habib Rizieq.

“Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang berstatus tersangka minimal harus ada 2 alat bukti yang cukup atau ada 2 alat bukti yang sah,” sambungnya.

Pihak Habib Rizieq juga menganggap termohon belum pernah menyita alat bukti. Polda Metro Jaya juga disebut belum pernah memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain.

Selain itu, pihak Habib Rizieq menganggap surat penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro cacat hukum. Karena itu, menurutnya, penerbitan surat penangkapan yang didasari surat penyidikan tersebut merupakan penyimpangan.

Surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020. Surat perintah penyidikan kedua yakni SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

“Bahwa telah terbukti dari surat perintah penangkapan atas diri pemohon tersebut di atas diterbitkan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, hal ini adalah penyimpangan dari KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” katanya.

“Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY