Sidang Siti Aisyah Ditunda Hingga Maret

0
Pengadilan Malaysia menunda sidang kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, hingga Maret mendatang dengan salah satu tersangka WNI, Siti Aisyah. (Reuters/Lai Seng Sin)

Pelita.Online, Jakarta — Pengadilan Malaysia menunda sidang kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam, hingga Maret mendatang dengan salah satu tersangka seorang warga negara Indonesia, Siti Aisyah.

Proses sidang ditunda karena Gooi Shoon Seng, kuasa hukum Siti dan seorang tersangka lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, masih mengumpulkan keterangan saksi.

Siti dan Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam saat berada di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017 hingga tewas.

Namun, proses persidangan berjalan sangat lambat lantaran banyak saksi yang didatangkan. Selain itu, sejak Agustus lalu persidangan lanjutan juga tak kunjung digelar.

Penundaan sidang terakhir disebabkan oleh pengajuan banding oleh kuasa hukum Siti dan Doan yang mendesak jaksa penuntut mendatangkan saksi kunci ke persidangan untuk bersaksi. Namun, jaksa berpendapat pernyataan tersebut tidak boleh dipublikasikan.

Dengan proses banding masih berlangsung, serangkaian persidangan yang semula dijadwalkan digelar minggu ini juga dibatalkan. Persidangan dikabarkan akan kembali digelar pada 11 Maret dengan agenda pembelaan Doan.

Pengadilan Tinggi Shah Alam menyatakan seluruh persidangan Siti dan Doan dijadwalkan rampung hingga 31 Juli mendatang, sementara vonis kemungkinan akan diputuskan setelah tanggal tersebut.

Selama ini, Siti dan Doan berkeras mengaku tidak bersalah. Keduanya mengaku ditipu agen Korea Utara setelah diajak mengikuti suatu acara usil atau prank.

Namun, di awal persidangan, jaksa penuntut menunjukkan bukti rekaman CCTV bandara yang menunjukkan Siti dan Doan menyerang Kim Jong-nam yang tengah menunggu penerbangan menuju Macau di terminal 2 keberangkatan bandara.

Jaksa menuding pembunuhan yang dilakukan Siti dan Doan terencana dengan baik. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.

Sebelum meninggal, Kim Jong-nam bersama keluarganya tinggal mengasingkan diri di Macau. Dia merupakan salah satu anggota kerajaan rezim pemimpin Korut yang kerap mengkritik dinasti keluarganya sendiri.

Korea Selatan menuding rezim Kim Jong Un sebagai dalang di balik pembunuhan ini, tuduhan yang dibantah oleh Korut.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY