Susul Suami Jadi Tersangka, Ternyata Begini Gerak-gerik Putri Candrawathi saat Brigadir J Dibunuh

0

Pelita.Online – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy SamboPutri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi seiring dengan ditemukannya CCTV yang sebelumnya hilang.

Dalam CCTV tersebut, Putri Candrawathi berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan bahwa alasan yang mendasari Putri Candrawathi menjadi tersangka bersumber dari keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyelidikan).

Dari fakta penyelidikan tersebut, Kaberskrim menjelaskan bahwa Putri Candrawathi terekam kamera CCTV tengah berada di tempat kejadian perkara baik sebelum, sesaat, dan juga sesudah penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard (Bharada E) saat ditanya kesanggupannya untuk menembak almarhum Josua,” katanya.

Selain itu, Putri Candrawathi jugalah yang mengajak untuk berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka lain yakni RE (Bharada E), RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’aruf), dan juga korban yakni Brigadir J. Keterlibatannya itulah yang kemudian menyeret Putri Candrawathi menjadi tersangka.

 Penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka tersebut diumumkan oleh penyidik dari tim khusus Polri.

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo, serta ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Namun walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum bisa langsung ditahan. Alasannya adalah karena Putri Candrawathi sedang sakit dan meminta izin selama 7 hari. Surat keterangan sakit dari Putri Candrawathi telah diberikan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan dirinya menjadi tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

LEAVE A REPLY