Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Cek Selengkapnya

0

Pelita Online – Syarat baru naik kereta api kembali diumumkan oleh PT KAI. Per Senin (15/8/2022), penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib tes PCR. Aturan ini berlaku untuk penumpang usia 18 tahun ke atas.
Lantas, bagaimana dengan aturan penumpang di bawah 18 tahun? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Baru Naik Kereta Api: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR
Dilansir Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, penumpang usia 18 tahun yang belum divaksinasi booster, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Bagaimana Jika Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Sudah Booster?
Apabila penumpang KAJJ usia 18 tahun ke atas sudah mendapatkan dosis booster, maka tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Berikut informasinya.

  • Jika sudah divaksinasi ketiga (booster), penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Penumpang yang baru vaksinasi kedua dan pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun
Selain itu, PT KAI jug menetapkan aturan untuk penumpang usia 6-17 tahun. Mereka tidak diwajibkan tes PCR apabila sudah vaksinasi dosis kedua.

“Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sd 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19,” tambah Eva.

Berikut aturan-aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun.

  • Mereka yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif COVID-19
  • Apabila baru divaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
  • Jika penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam

Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Syarat baru naik kereta api jarak jauh juga berlaku untuk penumpang usia di bawah 6 tahun. Mereka dikenakan aturan:

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY