Syarat Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah

0

Pelita.Online – Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Jika tidak memilikinya, keberadaan anak dianggap tidak ada.
Di sisi lain, tidak sedikit kasus salah ketika dalam akta lahir, baik dari nama, hari, tanggal, hingga nama orang tua. Apabila tidak segera diperbaiki, hal ini akan menjadi kendala untuk pembuatan dokumen kependudukan lainnya.

Jika hendak mengubahnya, terdapat beberapa syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah untuk Anda siapkan.

Keberadaan akta lahir tidak dapat dikesampingkan. Berkas tersebut menjadi salah satu syarat utama agar anak yang baru lahir terdaftar di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Data yang tercantum di dalamnya, yakni identitas nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, serta kewarganegaraannya adalah salah satu upaya negara untuk mengakui dan melindungi anak tersebut.

Seperti halnya dalam Pasal 5 dan 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang intinya setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Berkas tersebut kelak dapat digunakan untuk menjamin hak anak agar mendapatkan pelayanan publik hingga tidak rentan atas tindakan kriminal seperti perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Syarat Memperbaiki Akta Kelahiran yang Salah

Aturan mengenai syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah saling berhubungan satu sama lain.

Sebagai acuan, aturan dasarnya tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jika akta kelahiran baru diterbitkan dan ditemukan kesalahan, orang tua anak dapat segera memperbaikinya.

Apabila usia sudah dewasa dan akta kelahiran Anda berbeda dengan KK, secara hukum Anda masih berhak untuk memperoleh layanan pembetulan data.

Hal tersebut merujuk Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Kartu Keluarga (KK) dari orang tua anak dapat diubah jika adanya peristiwa penting, yang dua di antaranya adalah kelahiran dan pembetulan akta pencatatan sipil.

  • Berkas yang termasuk dalam Akta Pencatatan Sipil meliputi:

    Akta kelahiran
    Akta kematian
    Akta perkawinan
    Akta perceraian
    Akta pengakuan anak
    Akta pengesahan anak
    Pencatatan pengangkatan anak
    Pencatatan perubahan nama
    Pencatatan perubahan status kewarganegaraan
    Pencatatan peristiwa penting lainnya.

    Dalam Pasal 59 Peraturan Presiden RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, disebutkan mengenai lokasi dan persyaratan pembetulan akta pencatatan sipil.

    Pembetulan berkas dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota ataupun UPT-nya.

    Sementara itu, syarat yang harus diajukan subjek atau pengaju untuk memperbaiki akta kelahiran yang salah adalah:

    1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
    2. Kutipan akta pencatatan sipil yang terdapat kesalahan tulis redaksional (Berkas yang salah).

Daftar berkas yang dimaksud dalam dokumen autentik itu, jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pasal 3, terdiri atas:

1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan
3. KK yang menjadi tempat penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
4. TP-el orang tua/wali/pelapor; atau
5. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Demikian beberapa syarat memperbaiki akta kelahiran yang salah, baik untuk bayi yang baru lahir atau untuk Anda yang sudah berusia dewasa.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY