Tak Cantumkan LPTK, PGRI Sebut RUU Sisdiknas Kemunduran

0

Pelita.Online – PGRI menyatakan bahwa tidak dicantumkannya LPTK di dalam RUU Sisdiknas merupakan satu langkah mundur. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi. Menurut Unifah, RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tidak mencantumkan lembaga penyedia guru atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) merupakan langkah mundur.

Unifah menuturkan PGRI mendukung penuh adanya RUU Sisdiknas sebagai bentuk pembaharuan pendidikan. Pasalnya, PGRI berharap RUU Sisdiknas disusun secara komprehensif. Namun, ternyata ditemukan banyak kelemahan termasuk tidak dicantumkannya LPTK dan tidak mengatur pendidikan jarak jauh (PJJ).

“Jadi ini mundur, UU sebelumnya ada peningkatan kualifikasi untuk menjaga mutu, sekarang enggak ada guru sebagai profesi hanya menjalankan siklus pembelajaran termasuk LPTK,” ucap Unifah saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (27/7/2022).

Oleh karena itu, Unifah menuturkan RUU Sisdiknas tidak perlu tergesa-gesa disahkan karena banyak kelemahan harus dibenahi. Apalagi, RUU Sisdiknas tersebut merupakan integrasi tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen.

Unifah menuturkan PGRI memandang seharusnya LPTK diatur dalam satu bab khusus tentang lembaga pendidikan persiapan calon guru. Pasalnya, dengan diatur dalam satu bab tersendiri, maka ada kejelasan dan eksistensi dari LPTK. Mulai dari penegasan LPTK sebagai lembaga ditugaskan negara dalam menyiapkan calon guru.

“Jadi ini yang belum ada dan seolah-oleh dijadikan satu sama dengan lembaga pendidikan tinggi yang sifatnya umum dan hanya mengatur profesi seperti kedokteran. Kalau ini dipaksakan disahkan lebih mundur dong,” imbuhnya.

Unifah juga menyoroti LPTK sering disebut tidak memiliki nomenklatur, maka seharusnya disebutkan dalam UU Sisdiknas, sehingga RUU Sisdiknas menyediakan nomenklatur untuk LPTK.

“Mungkin tidak memakai nama LPTK, tetapi lembaga penyedia guru secara eksplisit sehingga orang mengerti fungsi sebagai pendidikan penyediaan calon guru,” imbuhnya.

Guru Besar dalam bidang Ilmu Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengatakan tidak dicantumkan LPTK atau lembaga penyedia guru menunjukkan tidak ada komitmen pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan. Pasalnya, peningkatan mutu pendidikan melalui guru. Sementara guru, hadir harus melalui lembaga pendidikan penyedia.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY