Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Sebut ATM Jadi Kunci Ungkap Kasus Korupsi

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) pagi. Edhy jadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benur.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap.

“Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM,” kata Karyoto di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

“Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar,” kata Karyoto.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan nelayan asal Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Pembebasan ditempuh melalui upaya persuasif tidak melalui proses hukum di Negeri Jiran. Langkah tersebut sebagai bukti kerja nyata pemerintah dalam perlindungan nelayan yang saat ini menjadi prioritas KKP.

Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY