Tangkap Rio Reifan, Polisi Sita 1,21 Gram Sabu-sabu

0

Pelita.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap artis Rio Reifan bersama temannya berinisial SA, di kediaman orang tuanya, di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,21 gram.

“Ditangkap di kediaman orang tuanya ada RR dan SA. Ditemukan narkotika jenis sabu (awalnya) 0,21 gram,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dikatakan Yusri, pada pemeriksaan awal, Rio mengaku kalau barang bukti 0,21 gram itu merupakan sisa pakai.

“Ketika penyidik masih di rumahnya, datang paket ojek online mengantar kotak hitam yang dipesan RR. Jadi yang pesan SA melalui RR. Setelah dibuka ada kotak sabun, dibuka ada klip kecil, ada sabu 1 gram,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, Rio sudah empat kali tertangkap terkait kasus narkoba. “RR ini kali kempat diamankan. Pada 2015 diamankan oleh Polda Metro Jaya, 2017 ditangkap vonis 1 tahun lebih, 2019 keluar karena asimilasi,” katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY