Temuan Komnas HAM Makin Mengerucut

0

Pelita.online – Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) semakin mengerucut. Kemarin, Komnas HAM meminta keterangan tim dokter dari Mabes Polri yang mengautopsi jenazah enam korban tersebut.

“Ini juga (merupakan) satu tahap lagi, Komnas HAM yang puzzle-puzzle-nya semakin lama semakin terkuak,” ujar Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan, Choirul Anam, Kamis (17/12).

Anam mengatakan, banyak informasi yang diberikan dari tim dokter kepada Komnas HAM, termasuk di antaranya prosedur dan proses autopsi jenazah. Kemudian, apa substansi dari yang mereka lakukan terhadap jenazah.

“Itu kami mendapatkan cukup detil ditunjukkan (foto) jenazahnya, dijelaskan bagaimana mereka melakukannya, terus juga yang menjadi titik-titik yang menjadi opini publik itu juga ditunjukkan,” ujar Anam.

Komnas HAM, lanjut Anam, sebelumnya mendapatkan berbagai informasi ihwal posisi jenazah, baik di posisi pertama maupun posisi terakhir. Hal tersebut pun dikonfirmasi kepada para tim dokter.

“Kami bandingkan. Kami lihat, terus menjadi bahan kami untuk menyimpulkannya. Semoga proses yang sangat baik ini, proses yang terbuka ini bisa berkontribusi signifikan terhadap pengungkapan kebenaran terangnya peristiwa,” kata dia.

Pihak FPI pada Rabu (9/12) menyebut keenam laskar itu memiliki titik bekas luka yang serupa, yakni sama-sama mengarah ke bagian organ vital jantung. Kemudian, pada tubuh para laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu terdapat tanda penyiksaan. “Pada tubuh sebagian besar para syuhada terdapat tanda-tanda bekas penyiksaan,” kata Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis melalui keterangan pers.

Tim dokter Mabes Polri tidak menjawab pertanyaan wartawan ketika usai diperiksa Komnas HAM. Lima orang tim dokter berpakaian sipil tersebut dimintai keterangan lebih dari tiga jam.

Penyidikan yang dilakukan Komnas HAM didukung oleh berbagai pihak guna mengungkap kejadian sebenarnya yang menyebabkan enam warga sipil itu meninggal di tangan aparat. Sebab, kepolisian dan FPI memiliki versi yang berbeda terkait peristiwa pada Senin (7/12) dini hari itu. CCTV Tol Jakarta-Cikampek tidak berfungsi saat peristiwa berlangsung.

Polisi menuding enam korban berusaha menyerang petugas yang membuntuti rombongan HRS dengan senjata api dan senjata tajam. Sementara, FPI menuding aparat melakukan pengadangan dan menculik keenam pengawal rombongan HRS tersebut.

Saat ini, Polri melakukan penyelidikan sendiri setelah mengambil alih kasus dari Polda Metro Jaya. Kemarin, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi, yaitu wartawan FNN (Forum News Network) Edy Mulyadi, pihak Jasa Marga, dan Vendor “CCTV” Tol Jagorawi – Japek.

“Kemudian Manajemen Hutama Karya selaku pengelola Tol Lingkar Pasarebo dan saksi mata di TKP (diperiksa hari ini),” kata Andi, kemarin.

Desakan TGPF

Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terus bermunculan. Kemarin, sejumlah tokoh mendatangi Mabes Polri menyerahkan surat pernyataan bersama kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Mereka adalah Amien Rais, KH Dr Muhyiddin Junaidi, Abdullah Hehamahua, KH Dr T Zulkarnaen, Abdul Chair, Bukhori Muslim, Neno Warisman, KH Ansyufri Sambo, Syamsul Balda, Marwan Batubara, dan Nurdiati Akma.

Amien Rais kemudian menyerahkan surat pernyataan bersama untuk Kapolri. “Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS). HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan,” kata Amien dalam surat tersebut, Kamis (17/12).

Surat itu memuat tiga poin tuntutan. Pertama, segera melepaskan HRS dari tahanan. Kedua, segera dibentuk TGPF yang independen guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI. Terakhir, mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

“Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas,” ujar Amien.

Praperadilan 

Sementara, sidang perdana gugatan praperadilan ajuan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar 4 Januari 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk hakim Akhmad Sahyuti selaku pengadil tunggal dan Agustinus Endri sebagai panitera pengganti.

“Sudah disampaikan tadi, sidang pertama gugatan praperadilannya dilaksanakan pada Senin 4 Januari tahun depan ,” kata Kepala Humas PN Jaksel, Hakim Suharno, via sambungan telepon, Kamis (17/12).

Menurut Suharno, sidang gugatan praperadilan biasanya berlangsung cepat. Karena hanya menyangkut tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. “Biasanya, kalau praperadilan, selalu cepat persidangannya,” sambung dia.

HRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12).  Pada Selasa (15/12), tim advokasi HRS mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Pengacara HRS, Sumadi Atmadja menilai kasus kliennya janggal.

Kasus yang berawal dari penyelidikan kerumunan berakhir dengan penetapan tersangka dengan pasal yang berbeda kepada HRS, yaitu Pasal 160 dan 216 KUH Pidana yang tak ada sangkutpautnya dengan protokol kesehatan.

“Kami berharap, pengadilan, yang berada di bawah institusi MA (Mahkamah Agung), masih mampu menegakkan keadilan, atas penetapan tersangka Habib Rizieq yang menurut kami sembrono,” terang Sumadi.

Selain HRS, lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi, dan Shabri Lubis. Kelimanya adalah jajaran pengurus DPP FPI yang menjadi panitia dan penanggung jawab keamanan gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW dan hajatan pernikahan putri HRS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga Kamis kemarin, penyidik masih mendalami kasus kerumunan massa di acara penikahan puteri HRS tersebut. Saat ini Mereka juga memeriksa saksi ahli bahasa.

“Ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini kan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” ujar Yusri, Rabu (16/12).

Selain ahli, kata Yusri, pihaknya juga meminta keterangan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

 

Sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY