Terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah Sempat Tersandung Hak Angket di DPRD

0

Pelita.online – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK di Makassar pada Jumat (26/2) dini hari. Nurdin sebelumnya sempat tersandung hak angket di DPRD Sulawesi Selatan.

Pada Juli 2019, DPRD meloloskan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dengan dukungan 60 anggota DPRD Sulsel.

Sejumlah poin hak angket yakni kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dan dugaan KKN, termasuk pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019.

Pada perjalanan Hak Angket Gubernur Sulsel ini, Pansus turut memeriksa eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Pada pemeriksaan ini, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.

Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.

“Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya, saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari,” kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket, Makassar pada 2019 lalu.

Selanjutnya, tuduhan Jumras:

Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha. Hal itu kemudian dibantah oleh Jumras meski klarifikasinya kepada Nurdin tidak didengarkan.

“Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan angguh (Agung) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar,” ujarnya.

Atas tudingan ini, Nurdin Abdullah membantahnya dengan tegas. Dia bahkan akan melaporkan Jumras ke pihak kepolisian. “Yang disebut itu bukan pendukung saya, masuk akal enggak bantu saya,” kata Nurdin yang diusung koalisi PDIP, PKS, dan PAN ini.

Dia mengatakan selama kepemimpinannya dua periode di Kabupaten Banteng, dirinya tidak pernah dibantu oleh pengusaha, termasuk dalam Pilgub Sulsel 2019.

Kini, KPK telah menjemput Nurdin Abdullah. Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penangkapan kepala daerah di Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar, Jumat, 26/2/2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY